Mengenal JHT dan JKP: Apa Manfaatnya bagi Pekerja?
Mengenal JHT dan JKP |
Oleh Ra'idah Azyyati
Kita perlu mengenal JHT dan JKP. Sebab, akhir-akhir ini publik Indonesia tengah ramai membahas kebijakan terbaru JHT yang menuai reaksi keras dari publik ini. Di tengah hiruk-pikuk JHT, muncul kebijakan baru, yaitu JKP yang kabarnya merupakan solusi bagi pekerja yang di-PHK. Memang apa sih JHT dan JKP yang sedang diributkan oleh banyak pihak ini?
Polemik JHT
Seperti bom di siang bolong, pemerintah tiba-tiba saja mengumumkan aturan JHT terbaru, yaitu nasabah baru bisa mencairkannya di usia 56 tahun. Tentu saja hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Mengenal JHT dan JKP
Agar tidak simpang siur pemahaman kita, ada baiknya kita mengenal JHT dan JKP terlebih dulu. MawarMera merangkum pengertian JHT dan JKP sebagai berikut.
Apa itu JHT?
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan dana perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Hal ini disebut merupakan solusi dari maraknya generasi sandwich, yaitu kondisi seorang anak yang harus menafkahi istri dan anaknya sekaligus orang tuanya yang sudah tidak produktif lagi. Program ini dirancang sebagai program jangka panjang yang menyediakan sejumlah dana bagi pekerja yang sudah pensiun, cacat total, ataupun meninggal dunia. Dana JHT didapatkan dari akumulasi iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya adalah 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.
Sifatnya yang jangka panjang itulah yang membuat dana JHT baru bisa diambil setelah pesertanya benar-benar memasuki usia pensiun. Namun tentu saja hal ini melahirkan kecemasan pekerja yang sangat mungkin di-PHK atau mengalami cacat kerja sebelum usia 56 tahun. Dengan tidak adanya pemasukan, tentu saja masyarakat ketakutan akan kesulitan yang akan dialaminya. Oleh sebab itulah pemerintah menawarkan program yang berkesinambungan, yaitu JKP. JHT dan JKP ini nantinya akan bekerja saling beriringan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
Program JKP
Di tengah polemik batas usia pencairan JHT, pemerintah kabarnya akan meluncurkan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP ini rencananya akan dirilis pada tanggal 22 Februari mendatang.
Apa itu JKP?
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Program ini menawarkan tiga fasilitas, yaitu uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.
Uang tunai
Fasilitas uang tunai diterima oleh peserta setiap bulannya, maksimal selama enam bulan. Besarannya adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir pekerja, dengan batas sebesar Rp5 juta.
Akses informasi kerja
Peserta akan mendapatkan layanan informasi kerja, bimbingan jabatan, dan konseling karir.
Pelatihan kerja
Peserta akan mendapatkan pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja milih pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja dapat bersifat daring atau luring tergantung situasi.
Perbedaan JKP dan JHT
Perbedaan utama dari keduanya tentu saja adalah penerimanya. JHT baru bisa diperoleh ketika pekerja mencapai usia 56 tahun sebagai bekal untuk hidup di masa tua. Sementara itu manfaat JKP dapat diperoleh maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Pekerja yang meninggal dunia (pewarisnya) atau mengalami cacat total dapat menerima JHT, tetapi tidak dengan JKP. JHT hanya diberikan dalam bentuk uang tunai. Sementara itu JKP memiliki tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Itulah penjelasan singkat agar kamu lebih bisa mengenal JHT dan JKP dan apa manfaatnya yang bisa didapatkan dari keduanya. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar untuk "Mengenal JHT dan JKP: Apa Manfaatnya bagi Pekerja?"